Proses Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) Di Ngawi
Di jaman sekarang ini motor adalah alat transportasi yang paling banyak dijumpai dan digunakan. Hampir semua orang dan kalangan menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari seperti sekolah, bekerja, berdagang dan lain-lain. Mengendarai sepeda motor tentu memiliki aturan dan tidak bisa seenaknya, apalagi di jalan raya. Kelengkapa dokumen dan alat keselamatan menjadi salah satu syarat utama. Tetu orang boleh mengendarai kendaraan bermotor jika sudah memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), walapun pada kenyataannya berbanding terbalik. Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan SIM? apa saja yang harus dilakukan? berapa biaya yang dikeluarkan? Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut maka saya akan menjelaskannya, ini berdasarkan pengalaman pribadi saya.
Syarat Mengurus SIM
Sebelum mulai mengurus Surat Izin Mengemudi maka beberapa syarat berikut ini harus Anda penuhi. Apa saja?
- Sudah berusia minimal 17 tahun untuk mengurus SIM kendaraan roda 2
- Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) jika KTP Anda masih dalam proses, Anda bisa meminta Surat Keterangan yang berfungsi sebagai KTP sementara. Untuk mendapatkannya Anda bisa meminta kepada petugas di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) yang Berlokasi di Jl. Ahmad Yani 546 Ngawi. Setelah itu fotokopi beberapa lembar dan legalisir, ini bisa Anda gunakan untuk pengganti KTP dalam mengurus SIM.
- Bisa mengendarai sepeda motor
Prosedur Mengurus SIM
- Siapkan dokumen yang akan Anda gunakan untuk mengurus SIM.
- Mencari Surat Keterangan Dokter, Anda bisa mendapatkannya dengan datang ke kantor yang berlokasi di depan Polres Ngawi (masuk gang ke timur), dengan membawa 2 lembar fotokopi KTP, kemudian berikan fotokopi KTP tersebut kepada petugas da tuggu giliran Anda untuk dipanggil.
- Setelah itu masuk ke Polres Ngawi, langsung saja ke selatan dibagian pengurusan SIM dan berikan Surat Keterangan dokter yang sudah Anda dapatkan ke loket yang ada.
- Tunggu beberapa menit sampai Anda dipanggil ke ruang tes tulis.
- Setelah masuk ke ruang tes tulis silahkan pilih tempat duduk yang nyaman.
- Selanjutnya petugas akan memberikan soal tes teori dan lembar jawaban.
- Isi lembar data diri pada lembar jawaban yang ada, ingat! perhatikan baik-baik arahan dari petugas agar tidak salah dalam mengisi.
- Setelah itu jangan lupa berdoa sebelum mengerjakan, jumlah soal yang ada 30 soal dengan waktu mengerjakan 30 menit.
- Jawab soal dengan penuh konsentrasi karena banyak soal logika.
- Setelah selesai kumpulkan soal dan selanjutnya akan langsung dikoreksi oleh petugas, tunggu beberapa menit.
- Untuk bisa lulus minimal kesalahan Anda 10, jadi jika lebih dari 10 maka Anda dinyatakan tidak lulus dan harus mengulang minggu depan.
- Setelah dinyatakan lulus Anda akan menjalani tes ujian praktek, namun sebelum itu mengisi absensi terlebih dahulu dan lanjut ke tempat ujian praktek di sebelah utara dekat masjid.
- Serahkan dokumen Anda kepada petugas dan tunggu giliran Anda untuk dipanggil.
- Setelah dipanggil Anda bisa memulai untuk melakukan ujian praktek, bisa meggunakan motor yang telah disediakan atau dengan motor Anda sendiri dan jangan lupa pakai helm.
- Ada dua tes yag akan Anda jalani yaitu melewati rintangan zig-zag dan memutari angka 8 sebanyak 3 kali, pada bagian angka 8 Anda harus konsentrasi karena tidakboleh lebih dari 3 kali ataupun kurang, harus pas.
- Setelah Anda dinyatakan lulus lanjut dengan mengisi surat pernyataan.
- Balik lagi ke selatan serahkan dokumen kepada petugas dan bayar biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100.000 ke loket.
- Anda akan diberi dokumen untuk diisi, setelah mengisi serahkan kembali ke loket dan tunggu dipanggil untuk foto.
- Setelah foto tunggu lagi beberapa menit dan SIM Anda pun jadi.
- Anda bisa pulang dengan wajah bahagia.
Biaya Mengurus SIM
Jika dihitung biaya mengurus SIM tidak lebih dari Rp 200.000, itupun kalau Anda mengurus SIM melalui jalur yang benar, kalau lewat jalur belakang yang bisa lebih, bahkan 2 kali lipatnya. Berikut Rinciannya :
- Surat Keterangaan Dokter : Rp 20.000
- Biaya Mengurus SIM : Rp 100.000
Setelah Punya SIM
Walaupun Anda punya SIM tetap patuhi aturan lalu lintas yang ada, jangan pernah melanggar peraturan lalu lintas. Lengkapi diri dengan alat keselamatan seperti helm, jaket dll. Jangan lupa bawa SIM dan STNK ke manapun Anda berpergian dengan kendaraan bermotor. Semoga kita selalu diberi keselamatan saat berkendara. Semoga bermanfaat, dan bila ada pertanyaan silahkan tanyakan di kolom komentar.
Proses Mengurus SIM (Surat Izin Mengemudi) Di Ngawi
Reviewed by Unknown
on
2/11/2016
Rating:
Reviewed by Unknown
on
2/11/2016
Rating:

No comments: